Peta Hutan Rasau Sebaju Kawasan Rasau Sebaju dibagi dalam empat zona, terdiri dari Zona Lindung, Zona Tradisional, Zona Pemanfatan da...
![]() |
Peta Hutan Rasau Sebaju |
Kawasan
Rasau Sebaju dibagi dalam empat zona, terdiri dari Zona Lindung, Zona Tradisional, Zona Pemanfatan dan Zona
Penanaman. Zona lindung berada di tengah-tengah kawasan yang kondisi hutannya
masih tebal. Diapit oleh Zona Pemanfataan dan Zona Penanaman. Sedangkan Zona
Tradisional tersebar hampir mengelilingi zona lindung. Berada di antara zona
pemanfaatan dan zona penanaman. Setidaknya ada 10 titik Zona Tradisional yang
dianggap mali (sakral) masyarakat.
Sebab terkait dengan peristiwa penting di masa lalu.
Ada
pun pembagian zona dan pengertiannya sebagai berikut;
1. Zona Lindung
merupakan zona yang diperuntukan untuk perlindungan kawasan, flora, fauna,
sumber bibit dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, pendidikan,
penunjang budidaya dan wisata. Zona lindungini berada di tengah-tengah Rasau Sebaju. Jauh dari jangkauan
aktivitas ekonomi masyarakat. Selain itu, sebagian besar
wilayah zona inti ini masih berbentuk hutan primer,
tetapi ada pula hutan sekunder.
Fauna yang hidup di kawasan ini berupa mahluk hidup yang hidup di kawasan
hutan rawa gambut dataran rendah. Begitu pula dengan tumbuhan yang ada di kawasan ini berupa tumbuhan rawa gambut dataran rendah.
2. Zona
Pemanfaatan merupakan zona yang diperuntukan untuk pemanfaatan secara lestari
berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu. Di zona ini masih ada aktivitas ekonomi pemanfaatan hasil kayu, selama ini
lebih pada pemenuhan kebutuhan kayu di Dusun Sebaju saja.
Kebanyakan untuk membuat rumah bagi warga Sebaju.
Di zona pemanfaatan ini ada sembilan kawasan sakral. Kawasan tersebut adalah Labang Tihang, Labang
Buhin, Lumpung Klansau, Labang
Pintu, Mungguk Pinang, Rasau
Labang Lancong, Rasau Melayang, Labang penyerahang dan Pintas Doras
Kondisi tutup hutan di zona pemanfaatan sudah terbuka,
kondisi hutan berupa
hutan sekunder. Kondisi hutan yang cukup tebal hanya
berbatasan dengan zona lindung. Masih ada kayu yang berdiameter besar
disini.
3. Zona
Penanaman merupakan zona yang
dipergunakan untuk aktivitas pengembalian fungsi ekologi serta kawasan untuk
kepentingan ekonomi.Di zona ini sudah tidak memiliki kayu lagi, hanya tinggal semak belukar dan
anak-anak
kayu saja. Kawasan ini
beberapa kali dipakai
untuk antivitas berladang.
4. Zona
Tradisional atau religi merupakan zona yang diperuntukan bagi perlindungan
nilai-nilai sejarah, budaya, keagamaan, adat, makam serta dapat dimanfaatkan
untuk kepentingan penelitian, pendidikan, penunjang budidaya dan wisata.
(Disadur oleh Taji, dari Buku Potret Hutan Rasau Sebaju. Tahun
2015. Diterbitkan Suar Institute bekerjasama dengan Pasak Sebaju didukung WWF
Indonesia Program Kalimantan Barat).
COMMENTS