Aturan Adat Rasau Sebaju

Foto::: pertemuan kampung membahas   aturan adat   untuk melindungi Hutan Rasau Sebaju Upaya mengelola Hutan Rasau Sebaju diperkuat ...



Foto::: pertemuan kampung membahas  aturan adat  untuk melindungi Hutan Rasau Sebaju
Upaya mengelola Hutan Rasau Sebaju diperkuat dengan aturan adat yang diadopsi dari adat Suku Katab Kebahan. Hukum-hukum adat ini memang menjadi bagian keseharian warga Dusun Sebaju. Ditambah lagi beberapa kearifan-kearifan yang disepakati bersama. Bahkan, aturan adat dan kearifan ini telah dijadikan peraturan Lembaga Pasak Sebaju. Peraturan Lembaga Pasak Sebaju Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Rasau Sebaju. Terdiri dari 4  Bab dan 19 Pasal. Bab I KetentuanUmum ada 1 pasal, lalu Bab II Kearifan Pengelolaan Zonasi Kawasan terdiri dari 6 pasal. Bab III  Aturan Adat ada 13pasal, serta pada Bab IV bagian Ketentuan Penutup ada 3 pasal.  Ada pun Aturan Adat Rasau Sebaju adalah sebagai berikut:
1.         Langkah Lalu
Langkah Lalu adalah satu perlakuan salah dari seorang pendatang masuk ke Rasau Sebaju tanpa memberitahukan Lembaga Pasak Sebaju. Kedatangan orang tersebut dengan sengaja tanpa memberitahukan Lembaga Pasak Sebaju yang memiliki kuasa atas wilayah atau tempat. Kaitannya dengan pengelolaan kawasan adat Rasau Sebaju, bila ada orang datang ke Rasau Sebaju, tanpa memberitahukan kedatangannya kepada pengurus Pasak Sebaju, maka orang tersebut akan dikenakan  hukum adat Langkah Lalu . Hukumannya membayar 40-60 real. Satu real sama dengan 1 gram emas.
Selain Langkah Lalu, orang datang tidak lapor bisa juga dikenakan Adat Basa. Tetapi sanksi adatnya satu atau gabungan, cuma yang diatur besar kecilnya sanksi. Paling besar 60 real, ini diberikan kalau tidak berkoordinasi sama sekali.

2.         Gunung Timbul (ganti rugi)
Tak jarang ada binatang ternak  berkeliaran masuk kawasan Hutan Rasau Sebaju dan banyak yang menyebabkan kerusakan tanaman di kawasan Hutan Rasau Sebaju. Pemilik kawanan ternak bisa dituntut membayar adat Gunung Timbul sebanyak 2 real sampai 10 real. Besar, kecilnya pembayaran tergantung atas kebijaksanaan pengurus Rasau Sebaju. Kalau ladang sampai kemasukan binatang babi,  maka babi tersebut harus dibunuh, dan ganti rugi diberikan sesuai kerugian dan kesepakatan.
Terkait dengan pengelolaan Rasau Sebaju, bila ada kawanan ternak masuk ke Rasau Sebaju dan merusak tanaman yang ada di Rasau Sebaju, terutama tanaman yang ditanam oleh perorangan maupun oleh Lembaga Pasak Sebaju maka pemilik ternak akan dikenakan Gunung Timbul.

3.         Pemali Kubur
Apabila kubur, sandung dan pantar dirusak baik sengaja maupun tidak sengaja dikenakan hukum adat Pemali Kubur sebesar 20 real sampai 40 real. Di Rasau Sebaju sendiri ada kuburan dan beberapa kawasan yang dianggap keramat oleh warga. Seperti di Laman Klansau ada makam keramat di kawasan ini. Kawasan keramat seperti Labang Tihang, Rasau Melayang, Labang Lancong, Mungguk Pinang dan Labang Buhin. Bila ada orang merusaknya maka aka dikenakan adat Pemali Kubur
4.      Panang Jolas
Berladang didekat kuburan disebut  Panang Jolas, dikenakan sanksi 80 real. Kalau kubur dijadikan ladang maka akan ditambahkan ganti rugi kubur. Jika berladang di tembawang yang ada kubur maka akan dikenakan adat Panang Jolas, dan jika berladang di kawasan yang ada sandung-nya maka akan dikenakan biaya pembuatan sandung  tersebut. Kawasan keramat seperti Laman Klansau, Labang Tihang, Rasau Melayang, Labang Lancong, Mungguk Pinang dan Labang Buhin berada dalam Rasau Sebaju yang letaknya berbentuk cincin mengelilingi pinggir Rasau Sebaju. artinya, Rasau Sebaju kini jelas tidak lagi bisa digunakan untuk berladang. Bila ingin membuka ladang harus membayar 80 real
5.      Pemali Rasau Sebaju
Larangan melewati Kawasan Hutan Rasau Sebaju bagi seseorang pada lahan bercocok tanam. Terutama bila tanaman sudah tumbuh subur dan menghijau. Jika seseorang membawa barang-barang seperti beriut (anyaman dari rotan), membawa dacing dan gantang, baik sengaja maupun tidak sengaja dikenakan hukum adat 2 real.
Terkecuali kawasan Hutan Rasau Sebaju itu telah dibuatkan suatu jalan khusus yang dinamai Katang Jalan. Bisa juga membayar adat dengan cara menyiapkan sengkolan beras, yaitu 2 kg beras, satu batang besi, satu ekor ayam. Kemudian ditambah lagi dengan kerugian yang pemilik lahan. 

6.      Kecukuh
Kecukuh ini masih terkait dengan pemali Rasau Sebaju. Kecukuh biasa diterapkan bila ada yang meninggal dalam kawasan Rasau Sebaju, tapi yang meninggal belum menikmati hasil tanamnnya, sedangkan tanamannya tersebut mendekati panen, maka jika ada hasil panen yang dimanfaatkan, setelah orang tersebut meninggal akan dikenakan adat tahun pertama sebesar 20 real.

7.      Tanah Mali kobah
Tanah mali yang disebabkan orang yang meninggal dunia ditempat tersebut karena dibunuh/ terbunuh. Tempat kematiannya disebut Tanah Mali Kobah. Atau bisa juga  tempat menanam ari-ari seorang anak. Seseorang yang merusak tanah tersebut baik sengaja maupun tidak sengaja dikenakan hukum adat 40 real. Seperti halnya di Laman Klansau yangberupakan tempat pertama pemukiman warga Sebaju tidak boleh di rusak. Jelas-jelas aktivitas zaman dulu di Laman Klansau tersebut meninggalkan jejak kematian dan penanaman air-ari yang mesti dihormati
8.      Pemali Nubak Sungai
Ini adalah larangan untuk masyarakat melakukan aktivitas menuba sungai di Kawasan Rasau Sebaju dan hulu Rasau Sebaju dengan menggunakan racun yang bersifat dapat mengancam nyawa orang. Bila ini dilanggar, maka orang tersebut disanksi hukum adat 10 real. Termasuk menyetrum ikan di sungai dikenakan adat basa dikenakan 40 real. Bila menuba di hulu sungai, di hilir ada pemukiman Dusun Sebaju, awalnya dituntut adat Pati Mati, karena beresiko terhadap nyawa orang, disebut Ngucah Arai dan dikenakan sanksi 40 real. Rasau Sebaju sendiri berada di bagian hulu pemukiman warga Sebaju, sehingga boleh ada aktivitas menuba dan menyentrum ikan di kawasan ini

9.      Tebok
Tebok adalah pohon yang telah ditandai kepemilikannya (Lembaga Pasak Sebaju). Tidak boleh diambil dan ditebang oleh orang lain selain pihak yang memberi tanda. Jika pohon tersebut diambil atau ditebang oleh bukan pemilik, maka akan dikenakan sanksi 10 sampai 20 real, tetapi nilai ini bisa dimusyawarahkan (adat runtas rabas). Ini terkait dengan penanamanyang dilakukan di zona penanaman oleh Lembaga Pasak Sebaju. Hingga, tanaman tersebut tidak boleh ditebang.

10.  Mencari tempat berhuma/berladang
Menentukan tempat berladang sebaiknya tidak menempati wilayah Kawasan Hutan Rasau Sebaju kecuali ada kesepakatan antara kedua belah pihak.  Huma yang telah dikerjakan seperti yang telah ditebas, ditebang serta batas-batasnya telah ditentukan bersama. Jika terjadi pemindahan batas maka yang melakukan tindakan yang dimaksud dikenakan hukum adat 2 real per emas dan batasnya dikembalikan pada asalnya. Batas-batas Rasau Sebaju telah disepakati oleh Lembaga Pasak Sebaju serta telah dibuat peta. Batas-batas ini tidak boleh digeser.

11.  Pembakaran huma  atau ladang
Pada saat membakar huma atau ladang diwajibkan untuk melakukan 3 ketentuan dibawah ini; Sebelum ladang dibakar memberitahukan kepada keluarga atau tetangga yang memiliki kebun, tanaman dan lain-lain. Membuat peladang (jalan pengaman api). Perlengkapan-perlengkapan karung, air, serta alat-alat pengaman api lainnya.
Sanksi-sanksi terjadi kebakaran adalah sebagai berikut; Apabila membakar ladang tanpa memenuhi 3 ketentuan di atas, akibat dari membakar ladang api merambat ke areal milik orang lain, maka dikenakan hukum adat 6 real per emas. Jika telah memenuhi 3 ketentuan dan api merambat hanya ditentukan adat 3 real per emas. Kebakaran pada kebun, tanaman pokok atau pohon disesuaikan dengan keputusan adat atau ganti rugi.
12.  Lingkungan hidup atau kelestarian hutan
Orang yang akan menebang kayu untuk berladang dan keperluan lainnya harus terlebih dahulu meminta ijin kepada kepala adat. Kepala adat di Rasau Sebaju  saat ini dipegang oleh Ketua lembaga Pasak Sebaju. Bila ada orang yang ingin membuka lahan di sekitar Dusun Sebaju harus meminta izin kepada lembaga Pasak Sebaju. Kepala adat dapat mempertimbangkan kepada orang tersebut dengan melihat keadaan lokasi yang akan ditebang. Jika orang langsung menebang kayu-kayu untuk ladang tanpa seizin kepala adat akan dituntut sesuai aturan adat yang berlaku.
Dilarang membuka ladang yang masih berhutan  primer. Pengambilan kayu untuk bahan bangunan terutama pada hutan primer dan hutan lainnya harus seizin Kepala Adat apabila tanpa seizin Kepala Adat maka akan di kenakan Adat sebeser 10 real dan ditambah sanksi menanam kembali 10 kali lipat. Jika ada warga yang membuka lahan di hutan primer,  maka dikenakan adat 40 real dan sanksi menanam 10 kali lipat jumlah pohon yang di tebang.
13.  Tapak Bosi
Tapak Bosi merupakan bekas pondok atau bekas laman (betang), bila ada yang membuka lahan di lokasi tersebut dikenakan sanksi 40 real dengan sengkolan kambing. Di Sebaju ada dua lokasi bekas laman, pertama di Laman Klansau dan sekitar pemukiman warga Sebaju saat ini. Bila ada pembukaan lahan di Laman Klansau, akan dikenakan sanksi 40 real

COMMENTS

Nama

Berita,10,Galleri,1,Kliping,6,Misi,1,news,1,Prodak kami,2,Profil,1,Struktur Organisasi,1,Tentang Kami,2,Visi,1,
ltr
item
suarinstitute.com: Aturan Adat Rasau Sebaju
Aturan Adat Rasau Sebaju
https://3.bp.blogspot.com/-v-B1uQ51itA/Wo7Kl005PTI/AAAAAAAAAQg/F2Hfg1HPExw289ocy5mXLbcTF7Q-saVAgCLcBGAs/s400/pertemuan%2Bkampung%2Bmembahas%2B%2Baturan%2Badat%2B%2Buntuk%2Bmelindungi%2BHutan%2BRasau%2BSebaju%2B%25281%2529%25281%2529.JPG
https://3.bp.blogspot.com/-v-B1uQ51itA/Wo7Kl005PTI/AAAAAAAAAQg/F2Hfg1HPExw289ocy5mXLbcTF7Q-saVAgCLcBGAs/s72-c/pertemuan%2Bkampung%2Bmembahas%2B%2Baturan%2Badat%2B%2Buntuk%2Bmelindungi%2BHutan%2BRasau%2BSebaju%2B%25281%2529%25281%2529.JPG
suarinstitute.com
http://www.suarinstitute.com/2018/02/aturan-adat-rasau-sebaju.html
http://www.suarinstitute.com/
http://www.suarinstitute.com/
http://www.suarinstitute.com/2018/02/aturan-adat-rasau-sebaju.html
true
3357093915716956539
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy