Foto::: pertemuan kampung membahas aturan adat untuk melindungi Hutan Rasau Sebaju Upaya mengelola Hutan Rasau Sebaju diperkuat ...
Foto::: pertemuan kampung membahas aturan adat untuk melindungi Hutan Rasau Sebaju |
1.
Langkah Lalu
Langkah
Lalu adalah
satu perlakuan salah dari seorang pendatang masuk ke Rasau Sebaju tanpa
memberitahukan Lembaga Pasak Sebaju. Kedatangan orang tersebut dengan sengaja tanpa memberitahukan
Lembaga Pasak Sebaju yang memiliki kuasa atas wilayah atau tempat. Kaitannya dengan
pengelolaan kawasan adat Rasau Sebaju, bila ada orang datang ke Rasau Sebaju,
tanpa memberitahukan kedatangannya kepada
pengurus Pasak Sebaju, maka orang tersebut akan dikenakan hukum adat Langkah Lalu . Hukumannya membayar 40-60 real. Satu real sama
dengan 1 gram emas.
Selain Langkah Lalu, orang datang tidak lapor bisa
juga dikenakan Adat Basa. Tetapi
sanksi adatnya satu atau gabungan, cuma yang diatur besar kecilnya sanksi.
Paling besar 60 real, ini diberikan kalau tidak berkoordinasi
sama sekali.
2.
Gunung Timbul
(ganti rugi)
Tak jarang ada binatang
ternak berkeliaran masuk kawasan Hutan
Rasau Sebaju dan banyak yang menyebabkan kerusakan tanaman di kawasan Hutan
Rasau Sebaju. Pemilik kawanan ternak bisa dituntut
membayar adat Gunung
Timbul sebanyak 2 real sampai 10
real. Besar, kecilnya pembayaran tergantung atas kebijaksanaan pengurus Rasau Sebaju. Kalau ladang sampai kemasukan binatang babi, maka babi tersebut harus dibunuh, dan ganti rugi
diberikan sesuai kerugian dan kesepakatan.
Terkait dengan pengelolaan
Rasau Sebaju, bila ada kawanan ternak masuk ke Rasau Sebaju dan merusak tanaman
yang ada di Rasau Sebaju, terutama tanaman yang ditanam oleh perorangan maupun
oleh Lembaga Pasak Sebaju maka pemilik ternak akan dikenakan Gunung Timbul.
3.
Pemali Kubur
Apabila kubur, sandung dan pantar dirusak baik sengaja maupun
tidak sengaja dikenakan hukum adat Pemali
Kubur sebesar 20 real sampai 40 real. Di Rasau Sebaju sendiri ada kuburan
dan beberapa kawasan yang dianggap keramat oleh warga. Seperti di Laman Klansau ada makam keramat di kawasan
ini. Kawasan keramat seperti Labang Tihang, Rasau Melayang, Labang Lancong,
Mungguk Pinang dan Labang Buhin. Bila ada orang merusaknya maka aka dikenakan
adat Pemali Kubur
4. Panang
Jolas
Berladang
didekat kuburan disebut Panang Jolas, dikenakan sanksi 80 real. Kalau kubur
dijadikan ladang maka akan ditambahkan ganti rugi kubur. Jika berladang di
tembawang yang ada kubur maka akan dikenakan adat Panang Jolas, dan jika
berladang di kawasan yang
ada sandung-nya maka akan dikenakan biaya pembuatan sandung tersebut. Kawasan keramat seperti Laman
Klansau, Labang Tihang, Rasau Melayang, Labang Lancong, Mungguk Pinang dan
Labang Buhin berada dalam Rasau Sebaju yang
letaknya berbentuk cincin mengelilingi pinggir Rasau
Sebaju. artinya, Rasau Sebaju kini jelas tidak lagi bisa
digunakan untuk berladang. Bila ingin membuka ladang harus membayar 80 real
5.
Pemali
Rasau Sebaju
Larangan melewati Kawasan Hutan Rasau Sebaju bagi seseorang pada
lahan bercocok tanam.
Terutama bila tanaman sudah tumbuh subur
dan
menghijau. Jika seseorang membawa barang-barang seperti beriut (anyaman dari rotan), membawa dacing dan gantang, baik sengaja maupun tidak
sengaja dikenakan hukum adat 2 real.
Terkecuali kawasan Hutan Rasau Sebaju
itu telah dibuatkan suatu jalan khusus yang dinamai Katang Jalan. Bisa juga membayar adat dengan cara menyiapkan sengkolan beras, yaitu 2 kg beras, satu batang besi, satu ekor ayam.
Kemudian ditambah lagi dengan kerugian yang pemilik lahan.
6.
Kecukuh
Kecukuh ini masih terkait dengan pemali Rasau Sebaju. Kecukuh biasa diterapkan bila ada yang meninggal dalam kawasan Rasau Sebaju, tapi yang meninggal belum menikmati
hasil tanamnnya, sedangkan tanamannya tersebut mendekati panen, maka jika ada hasil panen yang dimanfaatkan, setelah orang
tersebut meninggal akan dikenakan adat tahun pertama sebesar 20 real.
7.
Tanah
Mali kobah
Tanah
mali yang disebabkan orang yang meninggal dunia ditempat tersebut karena
dibunuh/ terbunuh. Tempat kematiannya disebut Tanah Mali Kobah. Atau bisa juga tempat
menanam ari-ari seorang anak. Seseorang yang merusak tanah tersebut
baik sengaja maupun tidak sengaja dikenakan hukum adat 40 real. Seperti halnya
di Laman Klansau yangberupakan tempat pertama pemukiman warga Sebaju tidak boleh
di rusak. Jelas-jelas aktivitas zaman dulu di Laman Klansau
tersebut meninggalkan jejak kematian dan penanaman air-ari yang mesti dihormati
8. Pemali
Nubak Sungai
Ini adalah larangan untuk masyarakat melakukan aktivitas menuba sungai di Kawasan Rasau Sebaju dan hulu
Rasau Sebaju dengan menggunakan racun yang bersifat dapat mengancam nyawa orang. Bila ini dilanggar, maka orang tersebut disanksi
hukum adat 10 real. Termasuk menyetrum ikan di
sungai dikenakan adat basa dikenakan
40 real. Bila menuba di hulu sungai, di hilir ada
pemukiman Dusun Sebaju, awalnya dituntut adat Pati Mati, karena beresiko terhadap nyawa orang, disebut Ngucah Arai dan dikenakan
sanksi 40 real. Rasau Sebaju sendiri berada di bagian hulu pemukiman warga Sebaju,
sehingga boleh ada aktivitas menuba dan menyentrum ikan di kawasan ini
9.
Tebok
Tebok adalah pohon
yang telah ditandai kepemilikannya (Lembaga Pasak Sebaju). Tidak boleh diambil
dan ditebang oleh orang lain selain pihak yang memberi tanda. Jika pohon
tersebut diambil atau ditebang oleh bukan pemilik, maka akan dikenakan sanksi
10 sampai 20 real, tetapi nilai ini bisa dimusyawarahkan (adat runtas rabas). Ini terkait dengan penanamanyang
dilakukan di zona penanaman oleh Lembaga Pasak Sebaju.
Hingga, tanaman tersebut tidak boleh ditebang.
10. Mencari
tempat berhuma/berladang
Menentukan
tempat berladang sebaiknya tidak menempati wilayah Kawasan Hutan Rasau Sebaju
kecuali ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Huma yang telah dikerjakan seperti yang telah
ditebas, ditebang serta batas-batasnya telah ditentukan bersama. Jika terjadi
pemindahan batas maka yang melakukan tindakan yang dimaksud dikenakan hukum
adat 2 real per emas dan batasnya dikembalikan pada asalnya. Batas-batas Rasau Sebaju telah disepakati oleh Lembaga
Pasak Sebaju serta telah dibuat peta. Batas-batas
ini tidak boleh digeser.
11. Pembakaran
huma atau ladang
Pada saat
membakar huma atau ladang diwajibkan untuk melakukan 3 ketentuan dibawah ini;
Sebelum ladang dibakar memberitahukan kepada keluarga atau tetangga yang
memiliki kebun, tanaman dan lain-lain. Membuat peladang (jalan pengaman api). Perlengkapan-perlengkapan karung,
air, serta alat-alat pengaman api lainnya.
Sanksi-sanksi
terjadi kebakaran adalah sebagai berikut; Apabila membakar ladang tanpa
memenuhi 3 ketentuan di atas, akibat dari membakar ladang api merambat ke areal
milik orang lain, maka dikenakan hukum adat 6 real per emas. Jika telah
memenuhi 3 ketentuan dan api merambat hanya ditentukan adat 3 real per emas.
Kebakaran pada kebun, tanaman pokok atau pohon disesuaikan dengan keputusan
adat atau ganti rugi.
12. Lingkungan hidup
atau kelestarian hutan
Orang yang akan menebang
kayu untuk berladang dan keperluan lainnya harus terlebih
dahulu meminta ijin kepada kepala adat. Kepala adat di Rasau Sebaju saat ini dipegang oleh Ketua lembaga Pasak Sebaju.
Bila ada orang yang ingin membuka lahan di sekitar Dusun Sebaju harus meminta izin kepada lembaga Pasak Sebaju. Kepala
adat dapat mempertimbangkan kepada orang tersebut dengan melihat keadaan lokasi
yang akan ditebang. Jika orang langsung
menebang kayu-kayu untuk ladang tanpa seizin kepala adat akan dituntut sesuai
aturan adat yang berlaku.
Dilarang membuka ladang yang masih
berhutan primer. Pengambilan kayu untuk
bahan bangunan terutama pada hutan primer dan hutan lainnya harus seizin Kepala
Adat apabila tanpa seizin Kepala Adat maka akan di kenakan Adat sebeser 10 real
dan ditambah sanksi menanam kembali 10 kali lipat. Jika ada warga yang membuka lahan di hutan
primer, maka dikenakan adat 40 real dan
sanksi menanam 10 kali lipat jumlah pohon yang di tebang.
13. Tapak Bosi
Tapak Bosi merupakan bekas pondok atau bekas laman (betang), bila ada yang membuka
lahan di lokasi tersebut dikenakan sanksi 40 real dengan sengkolan kambing. Di Sebaju ada dua
lokasi bekas laman, pertama di Laman
Klansau dan sekitar pemukiman warga Sebaju saat ini. Bila ada
pembukaan lahan di Laman Klansau, akan dikenakan sanksi 40 real
COMMENTS